SOLOK KOTA - Wali Kota Solok H.Zul Elfian bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024.
Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat Zarhismi Ajiz Lantai II Balaikota Solok, Sumatera Barat , Sabtu, 4 November 2023.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, Para Asisten Sekretriat Daerah Kota Solok, Staf Ahli Walikota Solok, Komisioner KPU Kota Solok, serta Kepala OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota Solok.
Berdasarkan hasil rapat bersama antara KPU Kota Solok, Bawaslu Kota Solok, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Solok menyepakati dan menyetujui Anggaran Hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk KPU Kota Solok sebesar Rp. 11.300.000.000 dan Bawaslu Kota Solok sebesar Rp. 4.000.000.000.
Wali Kota Solok dalam kesempatan itu menyampaikan harapan agar pelaksanaan Pemilihan umum, baik pemilihan Presiden dan Wakil; Presiden, Legislatif di semua tingkatan, DPD dan Kepala Daerah, berjalam aman dan damai, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan persaudaraan.